Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oknum ASN Pemkab Sampang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Oleh Pengadilan Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik. 👇

JPU PN Sampang menuntut Pj Kepala Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dalam kasus pencemaran nama baik.

Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE
#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
https://ouo.io/dMBuCLQ

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started